Jumat, 17 Oktober 2014

BENTUK BENTUK PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA


Dalam suatu Negara, pasti terdapat banyak orang yang menghuninya dari berbagai macam suku, agama, dan ras. Bahkan dalam suatu Negara biasanya terdapat warga Negara asing yang bermukim. Dari berbagai macam manusia yang ada itu sangat lah memungkinkan munculnya banyak permasalahan, oleh sebab itu setiap Negara pasti memiliki aturan masing-masing untuk menyelesaikan permasalahan yang ada serta untuk menjaga keutuhan Negara dan warga negaranya.
Dari situ lah perlu kiranya kita untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk peraturan yang berlaku di Indonesia. Sehingga kita dapat menjaga diri dari bergai tindakan yang dapat menjerumuskan kita dalam suatu hukuman. Serta agar ababila suatu ketika kita mendapat musibah, kita dapat memohon perlindungan kepda badan hukum yang berkewajiban dengan prosedur yang benar, sebab kita telah mengetaui bentuk-bentuk peraturan yang berlaku di Indonesia.
Seperti yang tercantum di dalam tata urutan perundang-undangan yang berlaku, bentuk-bentuk peraturan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.     UUD 1945
Undang-undang dasar adalah peraturan Negara yang tertinggi dalam Negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari pada perundangan lainnya yang kemudian di keluarkan oleh Negara itu.
Undang-undang dasar ialah hukum tertulis, sedangkan di samping UUD ini berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yang merupakan sumber hukum lain, misalnya kebiasaan-kebiasaan, traktat-traktat, dan sebagainya.
Sesuai dengan konstitusi, UUD 1945 adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi yang menjadi dasar dan sumber bagi semua peraturan perundangan bawahan dalam Negara Republik Indonesia. Dan sesuai dengan prinsip hukum, maka setiap peraturan perundangan harus bersumber tegas pada peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatnya.
Ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam pasal-pasal dari UUD 1945 adalah ketentuan-ketentuan yang tertinggi tingkatnya yang pelaksanaannya di lakukan dengan ketetapan MPRS, undang-undang, atau keputusan presiden.[1]
2.     Ketetapan MPR
Mengenai ketetapan MPR terdapat dua macam, yaitu:
a.     Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan undang-undang.
b.     Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan keputusan presiden.[2]
Perubahan (Amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.[3]
3.     Undang-undang
Undang-undang merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden. Seperti yang diatur dalam UUD 1945 (setelah amandemen),pihak-pihak yang terlibat dalam menetapkan undang-undang sesuai dalam pasal-pasal sebagai berikut:
a.     Pasal 5 Ayat (1) UUD 1945
Menyatakan bahwa: Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
b.     Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945
Menyatakan bahwa: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
c.      Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945
Menyatakan bahwa: Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
d.     Pasal 20 Ayat (3)) UUD 1945
Menyatakan bahwa: Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
e.      Pasal 20 Ayat (4) UUD 1945
Menyatakan bahwa: Presiden menyerahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
f.       Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945
Menyatakan bahwa: Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.[4]

4.     Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
UUD 1945 memberikan kekuasaan kepada presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2 UUD 1945). Peraturan pemerintah itu bermacam-macam:
1.     Peraturan pemerintah pusat, misalnya: peraturan presiden, peraturan mentri dan peraturan-peraturan lainnya dari pejabat Negara di pemerintahan pusat.
2.     Peraturan pemerintah daerah seperti misalnya: peraturan-peraturan daerah otonomi tingkat I, tingkat II, dan darah-daerah lainnya.
Peraturan pemerintah pusat memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan undang-undang, sedangkan peraturan pemerintah daerah memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan peraturan pemerintah pusat. Peraturan pemerintah daerah memuat aturan-aturan umum melaksanakan aturan pemerintah pusat. Peraturan pemerintah daerah isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat, dan jika ternyata bertentangan maka peraturan daerah yang bersangkutan dengan sendirinya batal (tidak berlaku).
Selai
n peraturan pemerintah pusat yang di tetapkan oleh presiden, presiden berhak juga mengeluarkan keputusan presiden, yang berisi keputusan yang bersifat khusus (berlaku atau mengatur hal tertentu saja) untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dasar yang bersangkutan, ketetapan MPRS dalam bidang eksekutif atau peraturan pemerintah pusat.[5]
Adapun peraturan-peraturan pelaksana lainnya (baik yang diadakan oleh pejabat sipil maupun oleh pejabat militer) seperti keputusan mentri, instruksi mentri, keputusan panglima angkatan darat dan lain-lain harus dengan tegas dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Sebagaimana di ketahui, disetiap Negara di dalam hukum tata negaranya terdapat kaidah-kaidah hukum yang menetapkan alat-alat kelengkapan Negara yang berwenang mengeluarkan peraturan-peraturan. Suatu badan mempunyai kewenangan mengeluarkan peraturan adalah berdasarkan kewenangan lain yang menetapkan kewenangan hal tersebut. Sedangkan kewenangan lain itu harus pula berdasarkan kewenangan lain yang lebih tinggi. Itulah sebabnya di dalam suatu Negara diatur kewenangan-kewenangan dari mulai yang paling rendah sampai kepada yang paling tinggi.[6]




[1] CST Kansil, Latihan Ujian Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 1999), hal. 75
[2] CST Kansil, Latihan Ujian Pengantar Ilmu Hukum, hal. 76
[4] Subakdi, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional, 2009), hal. 60
[5] CST Kansil, Latihan Ujian Pengantar Ilmu Hukum, hal. 79
[6] CST Kansil, Latihan Ujian Pengantar Ilmu Hukum, hal. 72

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts